KepmenpanRB - Peraturan Menpan Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Dokter Umum Dan Angka Kreditnya. Jika berbagai peratuan tentang jabatan fungsional diatur melalui Permenpan RB, namun untuk jabatan dokter umum masih diatur dalam Keputusan Menpan, yakni Keuputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 139/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan
JabatanFungsional Perawat termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. PENGANGKATAN DALAM JABATAN. Bagian Kesatu Umum. Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/ atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BerdasarkanPermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru PNS memiliki. 3 Apakah guru termasuk PNS fungsional tertentu? Pasal 36 Jabatan fungsional umum terdiri atas : a. Analis; b. Penyusun; c. Pengolah; d. Pemroses; e. Penyiap; f.
Gurumerupakan suatu profesi yang bekerja untuk mendidikan murid. Ahmad Sopian dalam jurnal Tugas, Peran, dan Fungsi Guru dalam Pendidikan (2016) menyebutkan peran dan fungsi guru adalah mendidik, membimbing, mengajar, dan melatih anak didiknya. Baca juga: Jenis-Jenis Pekerjaan Berdasarkan Letak Geografis. Pemotong dan penata rambut.
JenjangJabatan Fungsional Guru. Ada tingkatan atau jenjang dalam jabatan fungsional guru, sehingga tingkatan itu perlu dijelaskan. Pada dasarnya, dalam karir apapun, posisi harus memiliki tingkatan, dimulai dari tingkatan terendah atau yang paling awal dicapai. Selain itu, ke tingkat yang lebih tinggi dan ke tingkat tertinggi dalam karir mengajar.
KUALIFIKASIJABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PADA PEMERINTAH DAERAH 1. Guru Melaksanakan teknis fungsional pembelajaran dan bimbingan dengan mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta termasuk perajin industri dan /atau
Dalampermen tersebut disebutkan bahwa Jabatan Fungsional Guru merupakan jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluai peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar dan menengah ses
p02y5j.
guru termasuk jabatan fungsional umum atau tertentu